PT Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah Kota Juang Bireuen merupakan BPRS pertama yang operasionalnya sesuai dengan syari’ah islam di wilayah Bireuen. Misi utama adalah menjadi bank syari’ah terpercaya, memperkokoh usaha-usaha masyarakat, memberikan keuntungan yang maksimal dan peduli terhadap lingkungan masyarakat.
Adapun lokasi Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah Kota Juang Bireuen berada di Jln. Sultan Iskandar Muda Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen. Telp/Fax (0644) 324814. email: bprskotajuang@yahoo.co.id, dan lokasi ini sangat strategis, karena letaknya tepat dipusat perkotaan Bireuen.
Legalitas perusahaan terdiri dari akte pendirian dan anggaran dasar perusahaan tanggal 15 Desember 2008 pada notaris Israkhalid, SH, M.Kn di Bireuen, NPWP No. 02.706.682.8.104.000, izin prinsip No. 9/1580/DPbS tanggal 05 Oktober 2007 dan izin usaha No. 11/53/KEP.GBI/DpG/2009 tanggal 06 Oktober 2009.
Pendirian PT. BPRS Kota Juang ini pertama kali diprakarsai oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun 2006. Bupati dan wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten Bireuen pada waktu itu dijabat oleh Drs. Mustafa A. Geulanggang dan Drs. Amiruddin Idris, SE.MSi. dandari gagasan kedua beliau dan didukung oleh pengusaha lokal, majelis ulama serta masyarakat umum sehingga terbentuk sebuah perusahaan perbankan syari’ah yang diberi nama PT. BPRS Kota Juang.
B. Stuktur Organisasi Lembaga
Struktur organisasi lembaga merupakan suatu susunan dan hubungan antara tiap bagian serta posisi yang ada pada suatu organisasi atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional untuk mencapai tujuan. Struktur organisasi menggambarkan dengan jelas pemisahan kegiatan pekerjaan antara yang satu dengan yang lain dan bagaimana hubungan aktivitas dan fungsi dibatasi.
C. Fungsi Dan Tujuan Pendirian Lembaga
Pengertian bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk pembiayaan atau dalam bentuk lainnya dalam meningkatkan taraf hidup orang banyak.
Sesuai dengan fungsinya yaitu menerima simpanan uang, memberikan pembiayaan dan jasa transfer. Begitu juga dengan BPRS Kota Juang Bireuen dalam melaksanakan kegiatan usaha dimana perbankan tersebut juga menerapkan fungsi yang sama seperti perbankan syari’ah lainnya yaitu menerima simpanan berupa tabungan maupun deposito dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan.
Apakah BPR bisa memberikan kredit untuk masyarakat?? kalo bisa besaran bagi hasilnya berapa? dan syarat2nya apa?
BalasHapus